Palu — Komitmen memperkuat sistem hukum dan tata kelola daerah kembali ditegaskan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui fasilitasi kegiatan Harmonisasi Tiga Rancangan Regulasi Pemerintah Kabupaten Banggai.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Garuda Kanwil Kemenkum Sulteng, Kamis (3/7/2025), dengan mengusung semangat kolaboratif antarlembaga demi terciptanya regulasi yang unggul dan aplikatif.
Rapat harmonisasi dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, Sopian, yang hadir mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy. Hadir pula jajaran perancang peraturan Kanwil, serta perwakilan DPRD Kabupaten Banggai, Sekretariat Daerah, dan OPD teknis terkait.
Tiga rancangan regulasi daerah yang menjadi fokus pembahasan pada kesempatan ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap isu-isu strategis di wilayah Kabupaten Banggai, yaitu:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Analisis Dampak Lalu Lintas;
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pencemaran Udara;
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh.
Dalam arahannya yang disampaikan oleh Sopian, Kakanwil Rakhmat Renaldy menekankan bahwa harmonisasi merupakan pilar utama dalam memastikan setiap regulasi daerah sesuai dengan prinsip legalitas, serta selaras dengan norma hukum nasional dan kepentingan masyarakat.
"Fungsi harmonisasi bukan hanya memeriksa kesesuaian legal-formal, tetapi juga memastikan substansi regulasi benar-benar menyasar kebutuhan publik dan menjawab tantangan lokal secara konkret," ujar Rakhmat sebagaimana disampaikan oleh Sopian.
Terkait Rancangan Perda tentang Analisis Dampak Lalu Lintas, Rakhmat menilai inisiatif ini sangat relevan di tengah meningkatnya kebutuhan akan penataan ruang dan transportasi yang berkelanjutan.
Ia juga menyebut Ranperda tentang Pengendalian Pencemaran Udara sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan yang harus dijalankan pemerintah secara sistemik.
Sementara itu, pembahasan mengenai regulasi perumahan kumuh menjadi sorotan tersendiri. "Upaya pencegahan kawasan kumuh harus didukung kerangka hukum yang tegas, jelas, dan berpihak kepada masyarakat berpenghasilan rendah," imbuhnya.
Kanwil Kemenkum Sulteng memastikan bahwa proses harmonisasi dilaksanakan secara partisipatif dengan menjunjung prinsip keterbukaan, akuntabilitas, serta keberpihakan pada keadilan sosial.
Melalui fasilitasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng mempertegas posisinya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun fondasi regulasi yang inklusif, adaptif, dan berdampak nyata terhadap perbaikan kualitas hidup masyarakat.
HUMAS KEMENKUM SULTENG