Taima, Banggai — Upaya perlindungan potensi lokal Sulawesi Tengah kembali menunjukkan langkah progresif. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan pendampingan pemeriksaan substantif Permohonan Indikasi Geografis Kelapa Babasal Taima di Desa Taima, Kamis, (3/7/2025).
Kegiatan yang memasuki hari kedua ini dipimpin oleh Tim Ahli Indikasi Geografis dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yaitu Yulian Fakhrurrozi, Gunawan, dan Hendar Kristanto. Pemeriksaan substantif menjadi tahap penting dalam proses pengakuan resmi atas Indikasi Geografis yang diajukan, karena menyangkut kelengkapan, validitas, dan keunikan dokumen deskripsi yang menggambarkan karakteristik khas produk lokal.
Kelapa Babasal Taima, yang dikenal dengan kualitas dan reputasinya di wilayah pesisir dan perbukitan Banggai, kini tengah diusulkan untuk memperoleh perlindungan hukum berbasis wilayah asal sebagai Indikasi Geografis.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa dokumen deskripsi perlu disempurnakan, terutama terkait aspek pembibitan, penangkaran benih, hingga proses jual beli dan distribusi produk. Selain itu, disarankan agar pengembangan hasil olahan kelapa ke depan dapat ditambahkan dalam deskripsi IG untuk membuka peluang komersialisasi yang lebih luas.
Tak hanya itu, penekanan juga diberikan pada pentingnya peran kelembagaan lokal seperti Bumdes dan Koperasi Merah Putih dalam mendukung skema perdagangan dan distribusi, agar ekosistem kelapa Babasal Taima berjalan sinkron dan profesional.
Menanggapi pendampingan ini, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan apresiasi atas komitmen masyarakat Taima dan para pemangku kepentingan dalam menjaga warisan agrikultur lokal.
“Indikasi Geografis bukan sekadar status hukum, tetapi bentuk pengakuan atas identitas dan reputasi suatu daerah. Kelapa Babasal Taima memiliki karakteristik unik yang layak dilindungi. Kami akan terus mendampingi hingga proses ini tuntas, dan manfaat ekonominya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia juga menegaskan bahwa Kemenkum Sulteng tidak hanya bertugas memproses permohonan administrasi, tetapi aktif menjadi jembatan antara pemerintah pusat dan komunitas lokal untuk memastikan bahwa standar produksi dan reputasi produk tetap terjaga.
Sebagai tindak lanjut, Tim DJKI dan Kanwil Kemenkum Sulteng akan melakukan penguatan pemahaman kepada Perhimpunan Pekebun Babasal Taima agar seluruh proses budidaya dan distribusi produk dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan. Hal ini penting untuk menjaga keberlangsungan kualitas dan memastikan perlindungan hukum jangka panjang atas produk unggulan daerah.
Pendampingan ini juga menjadi bagian dari komitmen Kemenkum dalam mendorong ekonomi berbasis kekayaan intelektual di daerah, sebagai pilar penting pembangunan berkelanjutan dan pemberdayaan masyarakat lokal.
HUMAS KEMENKUM KANWIL SULTENG